Kamis, 07 April 2011

Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila

Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila

Landasan yang dipakai dalam pelaksanaan pendidikan Pancasila adalah :

1. Landasan Historis
Pancasila lahir melalui proses yang sangat panjang, beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya [ jaman kerajaan dan penjajahan ] berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang di dalamnya tersimpul cirri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip [ lima sila ] yang kemudian diberi nama Pancasila.
          Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disyahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. [ Pancasila asal mula materi / bahanya dari bangsa Indonesia sendiri ]. Oleh karena itu berdasarkan fakta obyektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian alasan historis inilah maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama para intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki kesadaran serta wawasan kebangsaan yang sangat kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Konsekuensinya secara historis Pancasila kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara serta ideologi bangsa dan Negara bukannya ideologi yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.

2.Landasan Kultural
Nilai nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila sila Pancasila merupakan karya besar bangsa Indonesia yang diangkat dari nilai nilai kultural yang dimikili oleh bangsa Indonesia sendiri, melalui proses refleksi filosofis para pendiri Negara [ seperti Soekarno, M Yamin, M Hatta, Soepomo serta tokoh pendiri Negara lainnya ] ; bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja.

3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam :
a.    Undang-Undang NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional [ disayhkan tanggal 8 JULI 2003 ] :

1) BAB I Psl. 1 ayat 2 :
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yg berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yg berakar dari nilai nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman.

2) BAB II Psl. 2 :
Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

3) BAB X Psl 37 ayat 2 :
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :

a) Pendidikan Agama
b) Pendidikan Kewarganegaraan, dan
c) Bahasa.

b. SK (Surat Keputusan) Dirjen Dikti nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian [ MPK ]
di perguruan tinggi :

1) Pasal 3 :
Kompetensi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian [ MPK ].

Ayat 2 point ( b ) :
Kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan :
Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tananh air, demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara yang mempunyai daya saing; berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.

2) Pasal 4 :
Substansi Kajian Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian[ MPK ]. Ayat 2 : Pendidikan Kewarganegaraan :

a. Filsafat Pancasila :
Pancasila sebagai sistem filsafat.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara.

4.Landasan Filosofis .
Filsafat : landasan berfikir dan beringkah laku seorang manusia

Filosofi : keragka pikiran [ yg terbentuk sedemikian rupa ] dalam diri kita [ dan berfungsi memberi ruang bagi semua tindakan yang mungkin kita lakukan ] yang diyakini kebenarannya. Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa. Nilai nilai yang tertuang dalam sila sila Pancasila secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara. Setelah mendirikan negara, dalam hidup bernegara Pancasila dijadikan dasar negara, maka nilai nilai Pancasila merupakan dasar filsafat negara.

Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan dalam setiap penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai nilai Pancasila, termasuk sistem peraturan perundang undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam  proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik,
hukum, sosial budaya,maupun pertahanan dan keamanan.


Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan Pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing.

Kompetensi lulusan Pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

1. Sifati n t e l e k t u a l tercermin pada kemahiran, ketepatan, keberhasilan bertindak.
2. Sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik
dari aspek iptek, etika, agama, budaya.

Pendidikan Pancasila bertujuan supaya peserta didik :
a. Mengetahui Pancasila yang benar, mengamalkan sesuai dengan fungsinya, dan kemudian kita amankan [ jiwa, semangat, perumusan, sistematika yang sudah tepat itu tidak diubah ubah apalagi dihapus atau diganti dengan paham yang lain ].

b. Mampu mengambil serangkaian tindakan intelektual dan bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya pada bidang profesi masing-masing.

c. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai- nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

Dalam nuud no.2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam Dirjen Dikti. No.265/DIKTI/Kep/2000, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan. Perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, diarahkan pada prilaku yang mendukung upaya mewujudkan keadilan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang profesi tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa benegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila Sifat mtelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dan aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.

Jadi pendidikan Pancasila bertajuan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku.

1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa,

2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab,

3. Mendukung – persatuan bangsa,

4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu maupun golongan,

5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.

D. Kesimpulan
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip, yaitu Pancasila.

Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.

Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.

Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman danbertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan social dalam masyarakat. 

Sumber : klik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar